Ekonomi

Pengadilan Agama Karawang Catat 70 Persen Perkara Gugat Cerai dari Istri

Pengadilan Agama Karawang Catat 70 Persen Perkara Gugat Cerai dari Istri
Ilustrasi Perceraian

Karawang, NusaJabar.online – Perkara gugatan perceraian di Pengadilan Agama Karawang dalam beberapa tahun terakhir masih berada di angka sekitar 5.000 perkara per tahun. Dari jumlah tersebut, perkara gugat cerai yang diajukan istri mencapai sekitar 70 persen.

Humas Pengadilan Agama Karawang, Saleh Umar, mengatakan perkara perceraian yang diajukan istri lebih banyak dibandingkan perkara cerai talak yang diajukan suami.

“Perkara gugat cerai yang diajukan pihak istri mencapai 70 persen. Sisanya adalah perkara talak cerai dari pihak suami,” kata Saleh, Jumat (14/8/2026).

Masalah Ekonomi Jadi Pemicu Utama

Menurut Saleh, faktor ekonomi menjadi penyebab utama yang mendorong pasangan mengajukan perceraian.

Salah satu persoalan yang disorot adalah kurangnya tanggung jawab suami dalam memenuhi kebutuhan nafkah keluarga.

Saleh mengatakan kondisi tersebut membuat sebagian istri harus bekerja untuk membantu memenuhi kebutuhan rumah tangga. Bahkan, terdapat istri yang memilih bekerja hingga ke luar negeri demi menopang ekonomi keluarga.

“Saat ini, banyak kaum pria yang mengandalkan penghasilan istri untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Akhirnya, banyak istri harus bekerja hingga ke luar negeri demi keluarga,” ujarnya.

Judi Online Ikut Jadi Sorotan

Selain persoalan ekonomi dan nafkah, judi online juga disebut menjadi salah satu faktor yang memicu keretakan rumah tangga di Karawang.

Saleh mengatakan suami yang terlibat judi online dapat mengalami masalah dalam pekerjaan dan keuangan. Kondisi tersebut kemudian berdampak terhadap perekonomian keluarga.

“Banyak suami yang terlibat judi online, sehingga dia malas bekerja dan ekonomi keluarga menjadi berantakan,” katanya.

Menurut Saleh, persoalan judi online perlu menjadi perhatian serius berbagai pihak karena dampaknya tidak hanya berkaitan dengan masalah keuangan, tetapi juga dapat mengganggu ketahanan rumah tangga.

Perselingkuhan Juga Jadi Faktor Perceraian

Faktor lain yang turut ditemukan dalam perkara perceraian di Karawang adalah perselingkuhan atau keterlibatan pihak ketiga dalam rumah tangga.

Saleh mengatakan, suami maupun istri yang terlibat hubungan dengan pihak ketiga dapat membuat pasangan memilih mengajukan perceraian.

Menurutnya, persoalan perselingkuhan juga terkadang berkaitan dengan kondisi ekonomi rumah tangga yang sedang mengalami masalah.

KDRT Relatif Kecil

Sementara itu, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) disebut relatif lebih kecil dibandingkan faktor-faktor lainnya.

Mayoritas masyarakat yang mengajukan perkara perceraian di Pengadilan Agama Karawang berada pada kelompok usia produktif, yakni sekitar 25 hingga 40 tahun.

Adapun jumlah perkara perceraian di Pengadilan Agama Karawang dalam tiga tahun terakhir disebut cenderung relatif stabil, dengan jumlah mencapai sekitar 5.000 perkara per tahun.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan ekonomi, tanggung jawab nafkah, judi online, dan perselingkuhan masih menjadi sejumlah faktor yang perlu mendapat perhatian dalam menjaga ketahanan rumah tangga di Karawang.

Bagikan