Karawang, Nusajabar.online — Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Karawang digelar di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Karawang pada Jumat (14/8/2026).
Agenda utama dalam rapat tersebut meliputi penetapan persetujuan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), pengumuman Masa Reses III DPRD Kabupaten Karawang Tahun Sidang 2025/2026, serta penyampaian Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Bupati Karawang Aep Syaepuloh menyampaikan, Raperda tentang Ketertiban Umum disusun untuk merespons pesatnya pertumbuhan investasi, mobilitas penduduk, serta aktivitas ekonomi di Kabupaten Karawang.
Selain itu, regulasi tersebut diselaraskan dengan peningkatan status Polres Karawang menjadi Polresta Karawang.
“Perubahan ini harus menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas sinergi antara Pemerintah Daerah, Polresta Karawang, TNI, dan seluruh perangkat daerah untuk terus meningkatkan keamanan dan ketertiban,” ujar Aep.
Sementara itu, Raperda Kearsipan dihadirkan untuk mendukung penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), khususnya dalam pengelolaan arsip digital yang tepercaya.
Terkait penyampaian Nota Pengantar Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026, Bupati menjelaskan bahwa penyesuaian anggaran dilakukan berdasarkan Peraturan Bupati Karawang Nomor 32 Tahun 2026 tentang Perubahan RKPD Tahun 2026.
Penyesuaian tersebut dipengaruhi oleh adanya perubahan Transfer ke Daerah (TKD), Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat, serta hasil evaluasi terhadap realisasi kinerja kegiatan hingga Triwulan II Tahun Anggaran 2026.
“Besar harapan kami Reses III ini akan menampung banyak aspirasi masyarakat yang bisa membangun Karawang ke depannya, karena kami percaya bahwa keinginan masyarakat adalah prioritas kita bersama,” ungkapnya.









