Ekonomi

Bapenda Karawang Bongkar Sistem Pengawasan Omzet Pajak, Restoran dan Hotel Dipantau

Bapenda Karawang Bongkar Sistem Pengawasan Omzet Pajak, Restoran dan Hotel Dipantau
Foto: Ilustrasi

Karawang, Nusajabar.online — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, memperketat pengawasan terhadap laporan omzet wajib pajak, khususnya pelaku usaha yang memiliki kewajiban Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Pengawasan dilakukan dengan memantau tren omzet yang dilaporkan wajib pajak dari bulan ke bulan. Perubahan omzet yang dinilai tidak wajar dapat menjadi indikator bagi Bapenda untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Bapenda Karawang, Ilham Rois Umami, mengatakan pihaknya tidak hanya melihat laporan omzet dalam satu periode.

Menurutnya, pola pelaporan dalam beberapa bulan menjadi salah satu dasar untuk melihat ada atau tidaknya indikasi ketidakwajaran.

“Indikasinya dilihat dari tren. Misalnya dalam kurun waktu tiga sampai lima bulan ada kejanggalan atau tidak wajar, kami lakukan pemeriksaan,” ujar Ilham, Kamis (13/8/2026).

Pernah Periksa Restoran Cepat Saji

Ilham mengungkapkan, salah satu sektor yang pernah menjadi perhatian Bapenda Karawang adalah restoran cepat saji.

Wajib pajak tersebut diketahui memiliki kewajiban pajak yang belum terselesaikan. Bapenda kemudian melakukan pemeriksaan terhadap laporan dan kewajiban pajaknya.

Setelah proses pemeriksaan, pihak wajib pajak membuat surat pernyataan dan menyanggupi pembayaran kewajibannya secara bertahap.

“Di restoran cepat saji memang kemarin ada yang sempat menjadi perhatian. Kita lakukan pemeriksaan dan lain sebagainya. Alhamdulillah, saat ini sudah ada surat pernyataan dari pihak yang bersangkutan,” kata Ilham.

Pembayaran kewajiban pajak tersebut, lanjut Ilham, hingga kini telah dilakukan sebanyak tiga kali.

Bapenda Pantau Omzet Selama Beberapa Bulan

Bapenda Karawang menggunakan pola perubahan omzet sebagai salah satu indikator dalam melakukan pengawasan.

Dengan melihat data selama tiga hingga lima bulan, petugas dapat mengetahui apakah terjadi perubahan yang signifikan atau pola pelaporan yang dinilai tidak lazim.

“Jadi kita lihat tren pelaporannya bagaimana,” ujar Ilham.

Apabila ditemukan pola yang dianggap tidak wajar, Bapenda dapat menindaklanjutinya melalui pemeriksaan untuk memastikan kesesuaian antara laporan omzet dengan kondisi usaha sebenarnya.

Restoran Besar dan Hotel Dipantau dengan Perangkat Khusus

Untuk meningkatkan akurasi pengawasan, Bapenda Karawang juga memanfaatkan perangkat khusus pada sejumlah wajib pajak, termasuk restoran besar dan hotel.

Perangkat tersebut membantu Bapenda memperoleh data transaksi yang kemudian dapat digunakan sebagai pembanding dengan omzet yang dilaporkan oleh wajib pajak.

“Sejauh ini karena kita punya alat khusus untuk restoran besar, hotel dan lainnya, yang memberikan input langsung untuk pelaporan,” kata Ilham.

Data transaksi tersebut memungkinkan Bapenda memantau perkembangan aktivitas usaha sekaligus mendeteksi adanya perbedaan antara data transaksi dengan laporan omzet.

Pelaporan PBJT melalui Sipadi

Dalam proses pelaporan PBJT, wajib pajak memasukkan data omzet melalui sistem Sipadi.

Data yang disampaikan kemudian menjadi bagian dari proses administrasi dan pengawasan pajak daerah.

Bapenda Karawang berharap sistem pengawasan tersebut dapat mendorong wajib pajak untuk menyampaikan laporan omzet secara benar dan sesuai dengan kondisi usaha.

Pengawasan terhadap tren omzet juga menjadi langkah Bapenda untuk memastikan kewajiban pajak daerah dipenuhi secara tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagikan